Minggu, Mei 05, 2013

Hukum Mengakui Semua Agama Benar

Assalammualikum WR WB




Sejujurnya setiap posting yang berhubungan dengan hukum syari'at sangat berat bagi saya untuk mengutarakannya. Karena jika salah tulis atau menyebabkan salah persepsi dari pembaca maka akan membuat kesalahan yang ditanggung sampai di akhirat. Tapi mengenai hukum mengakui semua agama benar, membuat saya terpancing untuk mengutarakan isi prinsip yang ada dalam kepala saya, yang insyaAllah sesuai dengan yang ada dalam Al-Qur'an dan As-sunnah. Banyak orang salah memahami dalam menempatkan perkara ini, atau juga lupa akan prinsipnya dalam beragama. Untuk itu tanpa bermaksud meremehkan yang lain, saya ingin mengingatkan apa yang sudah terlupakan, yang berhubungan dengan pengakuan semua agama benar.

Hukum mengakui semua agama benar adalah haram yang membawa kekafiran. Baik yang di terucap di lisan, apalagi sampai di yakini dalam hati. Hukum ini berdasarkan syahadat "La Ilaha Ilalloh" yang artinya tiada Tuhan Selain Allah, yang maknanya tidak ada Tuhan yang berhak disembah dengan cara yang benar kecuali hanya kepada Allah semata.

Bagaimana mungkin anda mengakui semua agama benar sedangkan hal tersebut menyelisihi kalimat tauhid "La Ilaha Ilalloh" (tiada Tuhan selain Allah). Bukankah setiap agama memiliki Tuhan..? Lalu kemana keyakinan anda bahwa tidak ada Tuhan selain Alloh..? Tidakkah mengakui semua agama benar berarti mengakui ada Tuhan selain Allah...? saya rasa hal ini cukup untuk di pahami, walaupun saya tidak membawa dalil yang lain secara detail.

Adapun masalah toleransi, seperti berinteraksi di luar perkara agama dengan orang yang berbeda agama, wajib bagi kita untuk berprilaku dan berahlak sebaik mungkin. Tetapi jika masuk ke dalam lingkup perkara agama maka "Lakum dinnukum waliadin".

Tetapi jika anda mengatasnamakan hukum nasionalisme, maka ada baiknya anda mempelajari surah Al-Maidah ayat 44 yang ada dalam kitab suci Al-Qur'an Al-Karim