Kamis, Maret 08, 2012

keselamatan dan kesehatan kerja

BAB I
  1. PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang
Keselamatan kesehatan kerja bagi seorang tenaga kerja sangat
diperlukan, karena hal tersebut sangat mempengaruhi dalam melakukan proses
produksi suatu pekerjaan, keselamatan kesehatan kerja itu harus diperhatikan
oleh setiap tenaga kerja agar proses produksi dalam pekerjaan dapat berjalan
dengan aman dan baik.
Bagi seorang welder (tukang las) pada pengelasan las listrik,
keselamatan kesehatan kerja sangat diperlukan, oleh karena itu setiap welder
harus memperhatikan tata cara yang benar dalam melakukan proses pengelasan,
agar keselamatan kesehatan kerja dapat terwujud dilingkungan pekerjaan.
Oleh karena itu keselamatan kesehatan kerja didalam proses pengelasan
las listrik sangat diperlukan.
1.2. Rumusan masalah
• Apa yang harus dilakukan seorang welder agar keselamatan kesehatan
kerja dapat terwujud pada proses pengelasan las listrik?
• Mengapa keselamatan kesehatan kerja sangat diperlukan oleh seorang
welder pada proses pengelasan las listrik?
• Bagaimana cara menanggulangi apabila terjadi kecelakaan saat melakukan
proses pengelasan las listrik?
• Bagaimana cara agar saat melakukan proses pengelasan las listrik dapat
mewujudkan keselamatan kesehatan kerja yang baik?
• Hal-hal apa saja yang harus diperhatikan dalam proses pengelasan las
listrik agar keselamatan kesehatan kerja dapat terwujud dengan baik?
BAB II
PEMBAHASAN
I. Pengertian
Kesehatan Dan Keselamatan Kerja memiliki beberapa defenisi,
yaitu;
􀂾 Secara Etimologis :
Memberikan upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan
orang lain di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat dan agar
setiap sumber produksi perlu dipakai dan digunakan secara aman dan
efisien.
􀂾 Secara Filosofi :
Suatu konsep berfikir dan upaya nyata untuk menjamin kelestarian
tenaga kerja dan setiap insan pada umumnya beserta hasil karya dan
budaya dalam upaya mencapai adil, makmur dan sejahtera.
􀂾 Secara Keilmuan :
Suatu cabang ilmu pengetahuan dan penerapan yang mempelajari
tentang cara penanggulangan kecelakaan di tempat kerja.
Seorang welder harus memperhatikan keselamatan kesehatan kerja
dengan baik dan benar agar saat melakukan proses pengelasan las listrik dapat
berjalan dengan aman dan benar, apabila dalam melakukan proses pengelasan las
listrik seorang welder tidak memperhatikan keselamatan kesehatan kerja baik
bagi dirinya sendiri, alat-alat serta mesin-mesin yang digunakan maupun bagi
orang-orang disekelilingnya akan berdampak buruk bagi pekerjaan dalam proses
produksinya, itulah yang menyebabkan begitu pentingnya keselamatan kesehatan
kerja bagi seorang welder pada proses pengelasan las listrik.
Ada beberapa tahapan dalam menerapkan kesehatan dan keselamatan
kerja, yaitu;
Sub Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja
1. Mempersiapkan
tempat kerja
1.1. Obat-obatan & peralatan PPPK disiapkan
1.2. Peralatan keselamatan dan kesehatan kerja
bagi diri sendiri disiapkan.
1.3. Peralatan keselamatan dan kesehatan kerja
pribadi disiapkan agar tidak mengganggu
keselamatan dan kesehatan kerja diri
sendiri dan orang lain.
1.4. Alat pemadam kebakaran sederhana,
peralatan perawatan kecelakaan elektris,
mekanis dan kimiawi disiapkan
1.5. Bahan kimia, bahan bakar dan bahan yang
mudah terbakar dimasukkan dalam tempat
yang aman, agar tidak berpotensi
terjadinya kebakaran.
1.6. Semua pekerjaan yang berpotensi sebagai
sumber kecelakaan kerja, seperti las, alat
listrik, tali crane, dll dipastikan
beroperasi secara aman
1.7. Ruang kerja disiapkan agar cukup sinar,
cukup aliran udara, bersih dari segala
pencemaran dan tingkat kebisingan
rendah.
1.8. Kendaraan mobil atau kendaraan lain
disiapkan untuk membawa korban
emergency ke dokter atau rumah sakit
terdekat.
1.9. Sistem pengamanaan alat listrik diperiksa
dan dipastikan bekerja dengan baik.
1.10. Pencabangan listrik dengan stop kontak
secara bertingkat harus dihindari.
2. Memakai
peralatan kerja
2.1. Semua peralatan kerja yang dipakai
disesuaikan dengan prosedur SOP dan
pemakaian yang aman.
2.2. Kelengkapan peralatan kerja yang
berhubungan dengan K3 diperiksa terlebih
dahulu.
2.3. Semua hubungan peralatan listrik harus
dilakukan secara aman terhadap bahaya
kebakaran dan hubung pendek.
2.4. Semua peralatan kerja yang dipakai harus
tidak mencemari lingkungan sekitar.
2.5. Peralatan kerja yang dipakai tidak boleh
mengganggu keselamatan dan kesehatan
kerja orang lain.
3. Melaksanakan
pekerjaan
3.1. Pelaksanaan pekerjaan sesuai prosedur
SOP yang ditentukan..
3.2. Selama melaksanakan pekerjaan, harus
dihindari dari timbulnya kecelakaan dan
penurunan kesehatan kerja
3.3. Setiap timbul kecelakaan kerja, segera
dilakukan Perto-longan Pertama Pada
Kecelakaan (PPPK) , pengobatan di
lingkungan kerja dan tindak lanjut yang
diperlukan.
3.4. Setiap adanya kesulitan pelaksanan K-3
korban harus segera dibawa ke dokter atau
Rumah sakit terdekat
4. Mengevaluasi
dan memeriksa
hasil perawatan
4.1. Semua kecelakaan yang terjadi dan obat
yang diberikan didiagnosis dan dicatat
sesuai dengan ketentuan kesehatan.
4.2. Kebutuhan obat-obatan untuk kecelakaan
kerja yang sering terjadi diidentifikasi dan
diurutkan dari frekuensi terbanyak.
4.3. Segala kejadian yang berhubungan dengan
K-3 dicatat dan dievaluasi .
4.5. Semua kejadian yang berhubungan dengan
K-3 dilaporkan dalam buku laporan secara
bulanan sampai selesainya pekerjaan.
Keselamatan kesehatan kerja bagi seorang welder pada proses
pengelasan las listrik sangat diperlukan karena dalam proses produksi suatu
pekerjaan dibutuhkan welder yang produktivitasnya tinggi tanpa merugikan
semua pihak yang terkait didalamnya, baik bagi orang lain maupun dirinya
sendiri. Pada proses pengelasan las listrik banyak sekali hal-hal yang
membahayakan dan perlu diperhatikan baik bagi welder, mesin las listrik,dan
orang-orang disekitarnya, hal-hal tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
􀂾 Percikan bunga api yang dapat membahayakan welder maupun mesin las
listrik yang dapat mengenai kulit, mata welder dan masuk kedalam
perangkat-perangkat dalam mesin las listrik, yang semua itu akan
mengganggu berjalannya proses produksi.
􀂾 Asap las listrik dan debu beracun, dapat membahayakan welder dan orangorang
disekelilingnya, asap tersebut dapat mengganggu proses pernafasan
welder.
􀂾 Efek radiasi sinar ultra violet dan ultra merah las listrik yang dapat
membahayakan kesehatan mata dan organ dalam tubuh welder maupun
orang-orang disekelilingnya.
Oleh karena itu dalam melakukan proses pengelasan las listrik setiap
welder harus memperhatikan keselamatan kesehatan kerja yang sesuai.
Dalam melakukan proses pengelasan las lirtrik harus mematuhi
prosedur yang benar terutama pada keselamatan kesehatan kerjanya, tapi dibalik
semua itu tidak menutup kemungkinan terjadi kecelakaan yang tidak disengaja
meskipun telah mematuhi tentang prosedur keselamatan kesehatan kerja yang
benar dan sesuai, apabila terjadi kecelakaan baik pada welder dan sesuatu
apapun yang ada disekelilingnya harus melakukan pertolongan pertama agar
kecelakan itu tidak berakibat fatal bagi korbannya, dan kemudian diserahkan
kepada ahlinya, agar mendapat perawatan sesuai prosedurnya dan dapat
digunakan kembali sesuai dengan fungsinya.
Pada proses pengelasan las listrik terdapat hal-hal yang perlu di
perhatikan seorang welder dan semua pihak yang terkait didalamnya terutama
dalam keselamatan kesehatan kerjanya, hal-hal tersebut diantaranya:
􀂾 Memakai apron yang berbahan dasar kulit hewan/kain yang tebal yang
berlapis atau baju dan celana panjang yang berbahan dasar kain levis untuk
melindingi tubuhnya dari percikan bunga api dan efek radiasi sinar ultra
violet dan ultra merah yang dapat membahayakan keselamatan kesehatan
kerjanya.
􀂾 Menggunakan sarung tangan dan sarung lengan tangan, kedua alat ini
berfungsi hampir sama dengan apron yaitu melindungi dari percikan bunga
api dan efek radiasi sinar ultra violet dan ultra merah yang ditimbulkan
oleh las listrik dan untuk memudahkan pemegangan elektroda.
􀂾 Helm las listrik, helm ini dilingkapi dengan dua kaca hitam dan putih atau
satu kaca hitam yang berfungsi untuk melindungi kulit muka dan mata dari
efek radiasi sinar ultra violet dan ultra merah yang dapat merusak kulit
maupun mata, dimana sinar yang ditimbulkan oleh las listrik tidak boleh
dilihat langsung dengan mata telanjang sampai dengan jarak minimal 16
meter.
􀂾 Memakai sepatu las, untuk melindungi kaki dari percikan bunga api, hal ini
tidak terlalu penting apabila welder telah menggunakan celana panjang
yang berbahan dasar kain tebal seperti kain levis serta memakai sepatu
safety yang standart untuk pengelasan, tetapi tidak ada salahnya jika
digunakan.
􀂾 Respirator (alat bantu pernafasan), untuk menjaga pernafasan agar tetap
stabil pada saat melakukan proses pengelasan las listrik dari asap las, dan
untuk melindungi asap dan debu yang beracun masuk ke paru-paru, hal ini
boleh tidak dilakukan apabila kamar las telah mempunyai sister
pembuangan asap dan debu-debu beracun (blower) yang baik, tetapi tidak
ada salahnya jika digunakan, karena pernafasan sangat penting dalam
proses metabolisme manusia.
􀂾 Hal yang perlu lainnya seperti “kamar las”, agar welder dapat bekerja tanpa
gangguan apapun yang mengelilinginya dan dapat berkonsentreasi dengan
maksimal, kamar las juga berfungsi agar orang-orang disekelilingnya tidak
terganggu oleh yang diakibatkan oleh las listrik.
Tabel 1 Panduan pemilihan jenis filter/lensa untuk perlindungan mata
Jenis
pekerjaan
Diameter
Elektroda
(mm)
Arus
(Ampere)
Tingkat
kegelapan
(shade)
minimum
Tingkat
kegelapan
(shade) yang
disarankan
Las Busur
Listrik –
SMAW
< 2.5
2.5-4
4-6.4
> 6.4
< 60
60 – 160
160 – 250
250 - 550
7
8
10
11
-
10
12
14
Las Busur
Listrik TIG –
GMAW
(las argon)
< 60
60 – 160
160 – 250
250 - 500
7
10
10
10
-
11
12
14
Dalam hal lain welder juga harus memperhatikan mesin las yang
dipakai agar dapat terus digunakan sesuai dengan fungsinya, hal-hal yang harus
diperhatikan antara lain adalah:
􀂾 Percikan bunga api sebaiknya tidak mengenai mesin las listrik.
􀂾 Mesin las listrik sebaiknya dimatikan apabila telah selesai digunakan.
􀂾 Kawat elektroda yang masih aktif dijauhkan atau sebaiknya dihindarkan
dari mesin las listrik.
􀂾 Tidak menaruh benda apapun diatas atau didekat sekitar mesin las listrik.
􀂾 Mesin las listrik dibersihkan dari kotoran dan debu setelah selesai
digunakan agar kotoran dan bebu tidak mengendap didalam mesin las
listrik.
􀂾 Melakukan perawatan khusus (shut down) secara berkala agar mesin dapat
berfungsi standart.
􀂾 Sebaiknya tidak melakukan penggerindaan disekitar mesin las listrik,
karena hal tersebut akan menyebabkan serbuk-serbuk besi masuk kedalam
mesin las listrik.
Kebisingan juga mempengaruhi baik buruknya suatu proses produksi
dalam pengelasan las listrik, karena Kebisingan diartikan sebagai suara yang
tidak dikehendaki, misalnya yang merintangi terdengarnya suara-suara, musik
dan sebagainya atau yang menyebabkan rasa sakit atau yang menghalangi gaya
hidup.(JIS Z 8106, IEC 60050-801 kosakata elektro-teknik Internasional Bab
801:Akustikal dan elektroakustikal).
Kebisingan yaitu bunyi yang tidak diinginkan dari usaha atau kegiatan
dalam tingkat dan waktu tertentu yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan
manusia dan kenyamanan lingkungan (KepMenLH No.48 Tahun 1996) atau
semua suara yang tidak dikehendaki yang bersumber dari alat-alat proses
produksi dan atau alat-alat kerja pada tingkat tertentu dapat menimbulkan
gangguan pendengaran (KepMenNaker No.51 Tahun 1999).
Diantara pencemaran lingkungan yang lain, pencemaran/polusi
kebisingan dianggap istimewa dalam hal : (1) penilaian pribadi dan subjektif
sangat menentukan untuk mengenali suara sebagai pencemaran kebisingan atau
tidak, (2) kerusakannya setempat dan sporadis dibandingkan dengan pencemaran
udara dan pencemaran air dan bising pesawat merupakan pengecualian.
UNSUR SUARA
Apabila bel dibunyikan, seseorang menangkap ‘nyaring’, ‘tinggi’ dan
‘nada’ suara yang dipancarkan. Ini merupakan suatu tolak ukur yang
menyatakan mutu sensorial dari suara dan dikenal sebagai ‘tiga unsur suara’.
Ukuran fisik ‘kenyaringan’, ada amplitudo dan tingkat tekanan suara.
Untuk ‘tinggi’ suara adalah frekuensi dan ‘nada’ adalah sejumlah besar ukuran
fisik. Kecenderungan saat ini adalah menggabungkan segala yang merupakan
sifat dari suara, termasuk tingginya, nyaringnya dan distribusi spectral sebagai
‘nada’.
FREKUENSI DAN PANJANG GELOMBANG
Suatu gelombang suara memancar dengan kecepatan suara dengan
gerakan seperti gelombang. Jarak antara dua titik geografis (yaitu dua titik di
antara mana tekanan suara maksimum dari suatu suara murni dihasilkan) yang
dipisahkan hanya oleh satu periode dan yang menunjukkan tekanan suara yang
sama dinamakan ‘gelombang suara’, yang dinyatakan sebagai l(m).
Apabila tekanan suara pada titik sembarangan berubah secara periodik,
jumlah berapa kali di mana naik-turunnya periodik ini berulang dalam satu detik
dinamakan ‘frekuensi’, yang dinyatakan sebagai f(Hertz/Hz, lihat gambar
gelombang sinusoidal). Suara-suara ber-frekuensi tinggi adalah suara tinggi, dan
yang ber-frekuensi rendah adalah suara rendah. Hubungan antara kecepatan
suara c (m/s), gelombang l dan frekuensi f dinyatakan sebagai berikut : C = f x l
Panjang gelombang dari suara yang dapat didengar adalah beberapa sentimeter
dan sekitar 20m.
Kebanyakan dari objek di lingkungan kita ada dalam lingkup ini. Mutu
suara dipengaruhi oleh kasarnya permukaan-permukaan yang memantulkan
suara, tingginya pagar-pagar dan faktor-faktor lainnya, akan berbeda sebagai
perbandingan dari panjang gelombang terhadap dimensi objek.
Dari gambar garis bentuk kenyaringan dari tes (hearing) psikiatris ini
bahwa batas perbedaan suara yang bisa terdengar oleh rata-rata orang adalah 20-
20.000Hz tetapi bisa terdengarnya tergantung pada frekuensi. Kurva
menggunakan 1000Hz dan 40dB sebagai referensi untuk suara murni dan memplot
suara referensi ini dengan tingkat-tingkat yang bisa terdengar dari
kenyaringan yang sama pada berbagai frekuensi.
TIPE-TIPE KEBISINGAN
Kategori kebisingan lingkungan dapat dilihat seperti dalam tabel
berikut :
Jumlah kebisingan Semua kebisingan di suatu tempat tertentu dan
suatu waktu tertentu
Kebisingan spesifik Kebisingan di antara jumlah kebisingan yang
dapat dengan jelas dibedakan untuk alasanalasan
akustik. Seringkali sumber kebisingan
dapat diidentifikasikan
Kebisingan residual Kebisingan yang tertinggal sesudah
penghapusan seluruh kebisingan spesifik dari
jumlah kebisingan di suatu tempat tertentu dan
suatu waktu tertentu
Kebisingan latar
belakang
Semua kebisingan lainnya ketika memusatkan
perhatian pada suatu kebisingan tertentu.
Penting untuk membedakan antara kebisingan
residual dengan kebisingan latar belakang
PENGARUH DAN AKIBAT DARI KEBISINGAN
Meskipun pengaruh suara banyak kaitannya dengan faktor-faktor
psikologis dan emosional, ada kasus-kasus dimana akibat-akibat serius seperti
kehilangan pendengaran terjadi karena tingginya tingkat kenyaringan suara pada
tingkat tekanan suara berbobot A dan karena lamanya telinga terpajan terhadap
kebisingan itu.
Berikut jenis dari akibat kebisingan :
Tipe Uraian
Akibat
lahiriah
Kehilangan
pendengaran
Perubahan ambang batas
sementara akibat
kebisingan, perubahan
ambang batas permanen
akibat kebisingan
Akibat fisiologis Rasa tidak nyaman atau
stress meningkat, tekanan
darah meningkat, sakit
kepala, bunyi dering
Akibat
psikologis
Gangguan
emosional
Kejengkelan,
kebingungan
Gangguan
gaya hidup
Gangguan tidur atau
istirahat, hilang
konsentrasi waktu
bekerja, membaca dan
sebagainya.
Gangguan
pendengaran
Merintangi kemampuan
mendengarkan TV, radio,
percakapan, telpon dan
sebagainya.
BAKU TINGKAT KEBISINGAN
Baku tingkat kebisingan adalah batas maksimal tingkat kebisingan
yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan dari usaha atau kegiatan sehingga
tidak menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan
(KepMenLH No. 48 Tahun 1996).
Dan kebisingan yang dapat diterima oleh tanaga kerja tanpa
mengakibatkan penyakit atau gangguan kesehatan dalam pekerjaan sehari-hari
untuk waktu tidak melebihi 8 jam sehari atau 40 jam seminggu yaitu 85 dB(A)
(KepMenNaker No.51 Tahun 1999, KepMenKes No.1405 Tahun 2002).
Agar kebisingan tidak mengganggu kesehatan atau membahayakan
perlu diambil tindakan seperti penggunaan peredam pada sumber bising,
penyekatan, pemindahan, pemeliharaan, penanaman pohon, pembuatan bukit
buatan ataupun pengaturan tata letak ruang dan penggunaan alat pelindung diri
sehingga kebisingan tidak mengganggu kesehatan atau membahayakan.
Selain harus memperhatikan keselamatan kesehatan kerja welder itu
sendiri dan mesin las listrik, harus mengutamakan keselamatan kesehatan kerja
bagi orang-orang disekitarnya agar terwujud suasana yang kondusif dan
produktif dilingkungan pekerjaan, suasana yang seperti itu akan terwujud apabila
semua pihak yang terlibat didadalm proses pengelasan las listrik selalu
mengingatkan tentang pentingnya mengutamakan keselamatan kesehatan kerja.
Pada proses pengelasan las listrik akan terwujud keselamatan kesehatan
kerja yang baik apabila kurang lebih telah memenuhi standart operasional yang
telah ditentukan, dan memakai perlengkapan sefety yang benar dan sesuai.
Keselamatan kesehatan kerja dalam proses pengelasan las listrik akan terwujud
apabila didukung oleh semua pihak baik dari pemerintah dalam bentuk Undang
Undang tentang perlindungan terhadap keselamatan kesehatan kerja dan pihakpihak
lain yang terkait didalamnya.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang
memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan ma-syarakat sekitar
dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi
yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.
K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko
kecelakaan kerja (zero accident). Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap
sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang
menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap
sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang
berlimpah pada masa yang akan datang.
Bagaimana K3 dalam perspektif hukum? Ada tiga aspek utama hukum
K3 yaitu norma keselamatan, kesehatan kerja, dan kerja nyata. Norma
keselamatan kerja merupakan sarana atau alat untuk mencegah terjadinya
kecelakaan kerja yang tidak diduga yang disebabkan oleh kelalaian kerja serta
lingkungan kerja yang tidak kondusif.
Konsep ini diharapkan mampu menihilkan kecelakaan kerja sehingga
mencegah terjadinya cacat atau kematian terhadap pekerja, kemudian mencegah
terjadinya kerusakan tempat dan peralatan kerja. Konsep ini juga mencegah
pencemaran lingkungan hidup dan masyarakat sekitar tempat kerja. Norma
kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yang mampu menciptakan dan
memelihara derajat kesehatan kerja setinggi-tingginya. K3 dapat melakukan
pencegahan dan pemberantasan penyakit akibat kerja, misalnya kebisingan,
pencahayaan (sinar), getaran, kelembaban udara, dan lain-lain yang dapat
menyebabkan kerusakan pada alat pendengaran, gangguan pernapasan,
kerusakan paru-paru, kebutaan, kerusakan jaringan tubuh akibat sinar ultraviolet,
kanker kulit, kemandulan, dan lain-lain.
Norma kerja berkaitan dengan manajemen perusahaan. K3 dalam
konteks ini berkaitan dengan masalah pengaturan jam kerja, shift, kerja wanita,
tenaga kerja kaum muda, pengaturan jam lembur, analisis dan pengelolaan
lingkungan hidup, dan lain-lain. Hal-hal tersebut mempunyai korelasi yang erat
terhadap peristiwa kecelakaan kerja. Eksistensi K3 sebenarnya muncul
bersamaan dengan revolusi industri di Eropa, terutama Inggris, Jerman dan
Prancis serta revolusi industri di Amerika Serikat. Era ini ditandai adanya
pergeseran besar-besaran dalam penggunaan mesin-mesin produksi
menggantikan tenaga kerja manusia, pekerja hanya berperan sebagai operator.
Penggunaan mesin-mesin menghasilkan barang-barang dalam jumlah berlipat
ganda dibandingkan dengan yang dikerjakan pekerja sebelumnya.
Revolusi Industri Namun, dampak penggunaan mesin-mesin adalah
pengangguran serta risiko kecelakaan dalam lingkungan kerja. Ini dapat
menyebabkan cacat fisik dan kematian bagi pekerja. Juga dapat menimbulkan
kerugian material yang besar bagi perusahaan. Revolusi industri juga ditandai
oleh semakin banyak ditemukan senyawa-senyawa kimia yang dapat
membahayakan keselamatan dan kesehatan fisik dan jiwa pekerja (occupational
accident) serta masyarakat dan lingkungan hidup. Pada awal revolusi industri,
K3 belum menjadi bagian integral dalam perusahaan.
Pada era in kecelakaan kerja hanya dianggap sebagai kecelakaan atau
resiko kerja (personal risk), bukan tanggung jawab perusahaan. Pandangan ini
diperkuat dengan konsep common law defence (CLD) yang terdiri atas
contributing negligence (kontribusi kelalaian), fellow servant rule (ketentuan
kepegawaian), dan risk assumption (asumsi resiko) (Tono, Muhammad: 2002).
Kemudian konsep ini berkembang menjadi employers liability yaitu K3
menjadi tanggung jawab pengusaha, buruh/pekerja, dan masyarakat umum yang
berada di luar lingkungan kerja. Dalam konteks bangsa Indonesia, kesadaran K3
sebenarnya sudah ada sejak pemerintahan kolonial Belanda. Misalnya, pada
1908 parlemen Belanda mendesak Pemerintah Belanda memberlakukan K3 di
Hindia Belanda yang ditandai dengan penerbitan Veiligheids Reglement,
Staatsblad No. 406 Tahun 1910.
Selanjutnya, pemerintah kolonial Belanda menerbitkan beberapa
produk hukum yang memberikan perlindungan bagi keselamatan dan kesehatan
kerja yang diatur secara terpisah berdasarkan masing-masing sektor ekonomi.
Beberapa di antaranya yang menyangkut sektor perhubungan yang mengatur lalu
lintas perketaapian seperti tertuang dalam Algemene Regelen Betreffende de
Aanleg en de Exploitate van Spoor en Tramwegen Bestmend voor Algemene
Verkeer in Indonesia (Peraturan umum tentang pendirian dan perusahaan Kereta
Api dan Trem untuk lalu lintas umum Indonesia) dan Staatblad 1926 No. 334,
Schepelingen Ongevallen Regeling 1940 (Ordonansi Kecelakaan Pelaut),
Staatsblad 1930 No. 225, Veiligheids Reglement (Peraturan Keamanan Kerja di
Pabrik dan Tempat Kerja), dan sebagainya.
Kepedulian Tinggi Pada awal zaman kemerdekaan, aspek K3 belum
menjadi isu strategis dan menjadi bagian dari masalah kemanusiaan dan
keadilan. Hal ini dapat dipahami karena Pemerintahan Indonesia masih dalam
masa transisi penataan kehidupan politik dan keamanan nasional. Sementara itu,
pergerakan roda ekonomi nasional baru mulai dirintis oleh pemerintah dan
swasta nasional. K3 baru menjadi perhatian utama pada tahun 70-an searah
dengan semakin ramainya investasi modal dan pengadopsian teknologi industri
nasional (manufaktur). Perkembangan tersebut mendorong pemerintah
melakukan regulasi dalam bidang ketenagakerjaan, termasuk pengaturan
masalah K3.
Hal ini tertuang dalam UU No. 1 Tahun 1070 tentang Keselamatan
Kerja, sedangkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan sebelumnya
seperti UU Nomor 12 Tahun 1948 tentang Kerja, UU No. 14 Tahun 1969
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja tidak menyatakan
secara eksplisit konsep K3 yang dikelompokkan sebagai norma kerja. Setiap
tempat kerja atau perusahaan harus melaksanakan program K3.
Tempat kerja dimaksud berdimensi sangat luas mencakup segala
tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan tanah, dalam air, di
udara maupun diruang angkasa. Pengaturan hukum K3 dalam konteks di atas
adalah sesuai dengan sektor/bidang usaha. Misalnya, UU No. 13 Tahun 1992
tentang Perkerataapian, UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (LLAJ), UU No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan beserta
peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.
Menurut peraturan perundang-undangan ditetapkan syarat-syarat
keselamatan kerja sebagai berikut :
􀂾 mencegah dan mengurangi kecelakaan
􀂾 mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
􀂾 mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
􀂾 memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran
atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya
􀂾 memberi pertolongan pada kecelakaan
􀂾 memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja
􀂾 mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu,
kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar
atau radiasi, suara dan getaran
􀂾 mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik phisik
maupun psychis, keracunan, infeksi dan penularan
􀂾 memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
􀂾 menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik
􀂾 menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup
􀂾 memeliharan kebersihan, kesehatan dan ketertiban
􀂾 memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan
proses kerjanya
􀂾 mengamankan dan memperlancar pengangkitan orang, binatang, tanaman
atau barang
􀂾 mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan
􀂾 mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan
penyimpanan barang
􀂾 mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya
􀂾 menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang
bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
Selain sektor perhubungan di atas, regulasi yang berkaitan dengan K3
juga dijumpai dalam sektor-sektor lain seperti pertambangan, konstruksi,
pertanian, industri manufaktur (pabrik), perikanan, dan lain-lain.
Di era globalisasi saat ini, pembangunan nasional sangat erat dengan
perkembangan isu-isu global seperti hak-hak asasi manusia (HAM), lingkungan
hidup, kemiskinan, dan buruh. Persaingan global tidak hanya sebatas kualitas
barang tetapi juga mencakup kualitas pelayanan dan jasa. Banyak perusahaan
multinasional hanya mau berinvestasi di suatu negara jika negara bersangkutan
memiliki kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan hidup. Juga kepekaan
terhadap kaum pekerja dan masyarakat miskin. Karena itu bukan mustahil jika
ada perusahaan yang peduli terhadap K3, menempatkan ini pada urutan pertama
sebagai syarat investasi.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
􀂾 Keselamatan kesehatan kerja sangat penting dalam proses pengelasan las
listrik.
􀂾 Pada proses pengelasan las listrik harus selalu memperhatikan prosedur
yang benar tentang keselamatan kesehatan kerjanya.
􀂾 Pada proses pengelasan las listrik selalu mengutamakan keselamatan
kesehatan kerjanya.
􀂾 Setiap welder harus mengerti bahaya-bahaya yang diakibatkan las listrik
dan mengerti bagaimana menanggulanginya.
􀂾 Selalu memperhatikan keadaan disekelilingnya agar tidak terjadi hal-hal
yang tidak diinginkan dalam setiap proses pengelasan las listrik.
􀂾 Setiap welder harus selalu waspada terhadap sesuatu yang akan
mengganggu keselamatan kesehatan kerjanya.
􀂾 Setiap welder harus bisa merefresh atau menyegarkan diri baik secara
jasmani maupun rohani agar tidak mengganggu dalam proses pengelasan
las listrik.
􀂾 Setiap welder harus mampu menjaga keselamatan kesehatan kerja, baik
bagi dirinya sendiri maupun orang lain dan sesuatu apapun yang ada
disekitarnya.
􀂾 Pada proses pengelasan las listrik setiap orang harus saling mengingatkan
tentang pentingnya keselamatan kesehatan kerja.
3.2. Saran
Hendaknya dalam setiap melakukan proses pengelasan las listrik selalu
memperhatikan dan mengutamakan keselamatan kesehatan kerja baik bagi
welder itu sendiri maupun orang lain yang ada disekitarnya karena hal tersebut
sangat berpengaruh terhadap suatu proses produksi. Apabila terdapat oknumoknum
tertentu yang dengan sengaja melakukan tindakan melanggar tentang
keselamatan kesehatan kerja yang dapat membahayakan dirinya sendiri atau
orang lain supaya dikenakan sanksi yang berlaku.
DAFTAR PUSTAKA
Susanto, Arif. 2006. KEBISINGAN SERTA PENGARUHNYA TERHADAP
KESEHATAN DAN LINGKUNGAN. Binary moon: Bandung
Blog.wordpress.com
Welding Guideline – Manitoba Labour Workplace Safety and Health – Juni 2000

Tidak ada komentar: