Assalammualikum WR WB
Hati-Hati, Melipat-Lipat Uang Bisa Didenda 1 Miliar
Mulai sekarang penggunaan mata uang rupiah untuk keperluan mahar atau mas kimpoi dalam pernikahan dapat terancam sanksi pidana.
Kepala Sub Direktorat Perencanaan dan Pengendalian Kas Direktorat
Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Wibawa Pram Sihombing
dalam sosialisasi UU No. 7/2011 tentang Mata Uang menyatakan,
menggunakan mata uang rupiah baik yang masih berlaku atau tidak untuk
keperluan mas kimpoi atau mahar dengan cara dilipat atau dibentuk
sedemikian rupa dapat dikenai sanksi pidana. Sesuai pasal 35, sanksinya
tak main-main, pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal
Rp1 miliar. Pasalnya kata dia, UU baru tersebut kini telah mempertegas
posisi mata uang rupiah.
Rupiah dianggap sebagai salah satu
simbol negara sehingga harus dihormati. Merusak, memalsukan atau
mengubah rupiah menjadi bentuk yang bermacam-macam dianggap tak
menghargai kedaulatan rupiah atau bangsa Indonesia. “Dalam UU baru
rupiah itu rupiah atau simbol harus dihormati. Latar belakang kelahiran
UU ini ada unsur filosofisnya untuk memperkuat kedaulatan rupiah,”
terang Pram Selasa (4/12/2012).
Padahal diketahui, penggunaan
mata uang rupiah terutama yang sudah tak berlaku marak dijadikan mahar.
Di Jogja misalnya, penggunaan uang menjadi bingkisan mahar sangat mudah
ditemui di area pasar Beringharjo.
Selain dilarang diapakai
sebagai mas kimpoi, memperlakukan uang dengan cara disteples juga dapat
terancam hukuman karena dianggap merusak fisik uang. Asisten Direktur
Pengedaran Uang Bank Indonesia Hernowo Kuntoaji menyarankan, bila hendak
menggunakan rupiah sebagai mahar sebaiknya memakai lembaran uang yang
belum dipotong atau menjadi pecahan.
“Uang yang belum dipotong
bisa dibeli di BI. Daripada pakai uang lama. Karena sama saja merusak
uang kalau melipat-lipat, menyeteples,” tuturnya.
Karena itu
pula mulai Agustus 2014 mendatang, pemerintah Indonesia bakal mengganti
logo Bank Indonesia yang tercantum di lembar uang kertas saat ini.
Tulisan Bank Indonesia akan diganti dengan tulisan NKRI. Ini untuk
mempertegas bahwa kedaulatan rupiah yang juga merupakan kedaulatan NKRI.
Lainnya dicantumkan tanda tangan Menteri Keuangan di lembar uang
kertas.
Hati-Hati, Melipat-Lipat Uang Bisa Didenda 1 Miliar
Mulai sekarang penggunaan mata uang rupiah untuk keperluan mahar atau mas kimpoi dalam pernikahan dapat terancam sanksi pidana.
Kepala Sub Direktorat Perencanaan dan Pengendalian Kas Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Wibawa Pram Sihombing dalam sosialisasi UU No. 7/2011 tentang Mata Uang menyatakan, menggunakan mata uang rupiah baik yang masih berlaku atau tidak untuk keperluan mas kimpoi atau mahar dengan cara dilipat atau dibentuk sedemikian rupa dapat dikenai sanksi pidana. Sesuai pasal 35, sanksinya tak main-main, pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp1 miliar. Pasalnya kata dia, UU baru tersebut kini telah mempertegas posisi mata uang rupiah.
Rupiah dianggap sebagai salah satu simbol negara sehingga harus dihormati. Merusak, memalsukan atau mengubah rupiah menjadi bentuk yang bermacam-macam dianggap tak menghargai kedaulatan rupiah atau bangsa Indonesia. “Dalam UU baru rupiah itu rupiah atau simbol harus dihormati. Latar belakang kelahiran UU ini ada unsur filosofisnya untuk memperkuat kedaulatan rupiah,” terang Pram Selasa (4/12/2012).
Padahal diketahui, penggunaan mata uang rupiah terutama yang sudah tak berlaku marak dijadikan mahar. Di Jogja misalnya, penggunaan uang menjadi bingkisan mahar sangat mudah ditemui di area pasar Beringharjo.
Selain dilarang diapakai sebagai mas kimpoi, memperlakukan uang dengan cara disteples juga dapat terancam hukuman karena dianggap merusak fisik uang. Asisten Direktur Pengedaran Uang Bank Indonesia Hernowo Kuntoaji menyarankan, bila hendak menggunakan rupiah sebagai mahar sebaiknya memakai lembaran uang yang belum dipotong atau menjadi pecahan.
“Uang yang belum dipotong bisa dibeli di BI. Daripada pakai uang lama. Karena sama saja merusak uang kalau melipat-lipat, menyeteples,” tuturnya.
Karena itu pula mulai Agustus 2014 mendatang, pemerintah Indonesia bakal mengganti logo Bank Indonesia yang tercantum di lembar uang kertas saat ini. Tulisan Bank Indonesia akan diganti dengan tulisan NKRI. Ini untuk mempertegas bahwa kedaulatan rupiah yang juga merupakan kedaulatan NKRI. Lainnya dicantumkan tanda tangan Menteri Keuangan di lembar uang kertas.
Mulai sekarang penggunaan mata uang rupiah untuk keperluan mahar atau mas kimpoi dalam pernikahan dapat terancam sanksi pidana.
Kepala Sub Direktorat Perencanaan dan Pengendalian Kas Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Wibawa Pram Sihombing dalam sosialisasi UU No. 7/2011 tentang Mata Uang menyatakan, menggunakan mata uang rupiah baik yang masih berlaku atau tidak untuk keperluan mas kimpoi atau mahar dengan cara dilipat atau dibentuk sedemikian rupa dapat dikenai sanksi pidana. Sesuai pasal 35, sanksinya tak main-main, pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp1 miliar. Pasalnya kata dia, UU baru tersebut kini telah mempertegas posisi mata uang rupiah.
Rupiah dianggap sebagai salah satu simbol negara sehingga harus dihormati. Merusak, memalsukan atau mengubah rupiah menjadi bentuk yang bermacam-macam dianggap tak menghargai kedaulatan rupiah atau bangsa Indonesia. “Dalam UU baru rupiah itu rupiah atau simbol harus dihormati. Latar belakang kelahiran UU ini ada unsur filosofisnya untuk memperkuat kedaulatan rupiah,” terang Pram Selasa (4/12/2012).
Padahal diketahui, penggunaan mata uang rupiah terutama yang sudah tak berlaku marak dijadikan mahar. Di Jogja misalnya, penggunaan uang menjadi bingkisan mahar sangat mudah ditemui di area pasar Beringharjo.
Selain dilarang diapakai sebagai mas kimpoi, memperlakukan uang dengan cara disteples juga dapat terancam hukuman karena dianggap merusak fisik uang. Asisten Direktur Pengedaran Uang Bank Indonesia Hernowo Kuntoaji menyarankan, bila hendak menggunakan rupiah sebagai mahar sebaiknya memakai lembaran uang yang belum dipotong atau menjadi pecahan.
“Uang yang belum dipotong bisa dibeli di BI. Daripada pakai uang lama. Karena sama saja merusak uang kalau melipat-lipat, menyeteples,” tuturnya.
Karena itu pula mulai Agustus 2014 mendatang, pemerintah Indonesia bakal mengganti logo Bank Indonesia yang tercantum di lembar uang kertas saat ini. Tulisan Bank Indonesia akan diganti dengan tulisan NKRI. Ini untuk mempertegas bahwa kedaulatan rupiah yang juga merupakan kedaulatan NKRI. Lainnya dicantumkan tanda tangan Menteri Keuangan di lembar uang kertas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar