Selasa, Maret 27, 2012

Pengendalian Dokumen K3


PENGENDALIAN DOKUMEN

Persyaratan OHSAS 18001

Organisasi harus menetapkan dan memelihara prosedur dengan syarat- syarat sebagai berikut:
1.      Dokumen-dokumen dapat ditunjukkan.
2.      Dokumen-dokumen ditinjau secara periodik.
3.      Versi mutakhir dari dokumen dan data yang relevan terdapat pada semua lokasi operasi penting.
4.      Dokumen dan data yang sudah tidak berlaku lagi harus dipisahkan.
5.      Tempat penyimpanan dokumen dan data untuk tujuan pengawetan peraturan dan pengetahuan atau keduanya, tridentifikasi.

Persyaratan Permenaker 05/MEN/1996

Pengendalian Dokumentasi:
1.      Dokumen dapat diidentifikasi sesuai dengan urutan tugas dan tanggung jawab di perusahaan.
2.      Dokumen ditinjau ulang secara berkala, jika diperlukan dapat direvisi.
3.      Dokumen sebelum diterbitkan harus lebih disetujui oleh pihak yang berwenang.
4.      Dokumen versi terbaru harus tersedia di tempat kerja.

Pengendalian Administratif:
Prosedur harus ditinjau ulang secara berkala terutama jika terjadi perubahan peralatan, proses atau bahan buku yang digunakan.

Pencatatan merupakan sarana bagi perusahaan untuk menunjukkan kesesuian penerapan Sistem Manajemen K3 dan harus mencakup:
- Persyaratan eksternal
- Rincian insiden, keluhan dan tindak lanjut
- Resiko dan sumber bahaya
- Identifikasi produk termasuk komposisinya
- Kegiatan pelatihan keselamtan dan kesehatan kerja
- Informasi mengenai pemasok dan kontraktor
- Kegiatan inspeksi, kalibrasi dan pemeliharaan
- Audit dan peninjauan ulang Sistem K3

Kriteria minimum sebuah dokumen:
- Tanggal terbit
- Nomor dokumen
- Referensi
- Tanggung jawab
- Nomor revisi
- Definisi
- Persetujuan
- Tujuan pembuatan dokumen.
- Halaman
- Judul dokumen
- Ruang lingkup
- Uraian dokumen

Dokumen yang dicetak dalam bentuk kertas diberi stempel atau label seperti “Terkendali” atau “Tidak Terkendali”. Sedangkan dokumen yang dibuat dalam bentuk soft copy atau media internet diberi label “Read Only”.
Tujuan dokumen dibuat adalah sebagai panduan, maka perlu secara jelas diidentifikasi siapa saja yang menggunakan dokumen dan ditempatkan di mana dokumen tersebut.
Tanda terima dokumen perlu dibuat sebagai bukti bahwa dokumen telah didistribusikan.

PENGENDALIAN REKAMAN

Rekaman merupakan satu-satunya bukti bahwa Sistem Manajemen K3 telah dilaksanakan. Dari rekaman kita dapat menentukan apakah pekerjaan sudah sesuai dengan persyaratan atau belum.

Persyaratan OHSAS 18001

1.      Organisasi harus menetapkan dan memelihara prosedur untuk identifikasi, pemeliharaan dan disposisi rekaman K3 sebagai hasil audit dan ditinjau.
2.      Rekaman K3 harus dapat dibaca dan dapat diidentifikasi dan ditelusuri sesuai dengan aktivitas yang terkait.
3.      Rekaman-rekaman harus dipelihara sesuai dengan system dan organisasi untuk memperlihatkan kesesuaian pada
spesifikasi K3 ini.

Rekaman-rekaman yang terkait sistem Manajemen K3:
1.      Rekaman-rekaman pelatihan
2.      Laporan inspeksi
3.      Laporan-laporan audit
4.      Bukti-bukti konsultasi
5.      Laporan kecelakaan/insiden
6.      Laporan tindak lanjut insiden
7.      Minutes meeting dari K3
8.      Hasil tes medis
9.      Rekaman pemeliharaan K3
10.  Latihan tanggap darurat
11.  Tinjauan manajemen
12.  Rekaman identifikasi bahaya
13.  Rekaman penilaian resiko
14.  Rekaman pengendalian resiko

Bentuk nyata penerapan klausul ini:
1.      Prosedur pengendalian rekaman
2.      Rekaman-rekaman kegiatan dalam lingkup Sistem Manajemen K3

KESIMPULAN SAYA : “ setelah saya menbaca uraian diatas saya berkesimpulan bahwa dokumen menurut Persyaratan OHSAS 18001 dokumen harus dapat ditujukan,ditinjau, relevan dengan lokasi, dokumen harus terbaru, dan teridentikasi. Sementara itu,  Persyaratan Permenaker 05/MEN/1996 mengenai Pengendalian Dokumentasi:
1.      Dokumen dapat diidentifikasi sesuai dengan urutan tugas dan tanggung jawab di perusahaan.
2.      Dokumen ditinjau ulang secara berkala, jika diperlukan dapat direvisi
3.      Dokumen sebelum diterbitkan harus lebih disetujui oleh pihak yang berwenang.Dokumen versi terbaru harus tersedia di tempat kerja.
Pengendalian Administratif:
Prosedur harus ditinjau ulang secara berkala terutama jika terjadi perubahan peralatan, proses atau bahan buku yang digunakan.
Selain itu ada criteria minimum yang harus dimiliki oleh dokumen.”




Tidak ada komentar: