Keselamatan
dan kesehatan kerja (K3) merupakan aspek yang penting dalam aktivitas
dunia industri. Relativitas kadar penting tidaknya akan keselamatan dan
kesehatan kerja (K3) ini tergantung pada seberapa besar pengaruhnya
terhadap subjek dan objek itu sendiri. K3 menjadi wacana
industri abad ini setelah ditemukannya teori – teori yang representatif
yang mendukung akan improvisasi dalam konteks keselamatan dan manajemen
resiko yang muncul dalam kegiatan industri yang lebih luas.
Meninjau
kembali literatur – literatur yang telah dikenal dan diterapkan
mengenai studi kasus dalam masalah K3 dimana kesempurnaan metoda dan
penerapan yang penuh komitmen dan konsistensi penuh dari
semua pihak masih banyak diharapkan. Kendala – kendala makro seperti
costibility dan understanding sering kali banyak ditemui dilapangan akan
tetapi tidak berarti pula bahwa program K3 tidak berjalan, ini menuntut
komitmen dan kesadaran pada masing – masing pihak.
Sebagai logika dasar tentang pentingnya pemahaman K3 dapat diilustrasikan dengan Historical perspective yaitu “Apabila
seorang pembangun membangun sebuah rumah untuk seseorang dan tidak
membuat konstruksi dan rumah yang ia bangun runtuh akan menyebabkan
rumah tersebut rusak dan meninggal pemiliknya, ternyata pembangun bisa
menyebabkan kematian”. Ini artinya bahwa dalam setiap aktivitas
apapun selain perencanaan teknis fisik harus diperhatikan pula aspek –
aspek keamanan yang terkait langsung maupun tidak langsung.
Walaupun hakekat bahaya
bersifat labil dan tidak bisa direncanakan akan tetapi setidaknya
dengan program K3 membantu dalam menjamin peminimalisasian bahaya dan
manajemen resiko. Hal ini sangat besar pengaruhnya terhadap dinamika
industri.
Tujuan dari penerapan K3 dalam suatu industri adalah :
1. Menerapkan
peraturan pemerintah UUD 1945 pasal 27 ayat 2, UU No. 14 Tahun 1969
pasal 9 & 10 Tentang pokok – pokok Ketenagakerjaan, dan UU No. 1
Tahun 1970 Tentang keselematan kerja
2. Menciptakan
suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan
melibatkan unsur manjemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja
yang terintregasi, dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan, dan
penyakit akibat kerja, serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien
dan produktif (SMK3, pasal 2 ).
Sebelum
tahun 1911, tentang keselamatan kerja dalam industri hampir tidak
diperhatikan. Pekerja tidak dilindungi dengan hukum. Tidak ada santunan
kecelakaan bagi pekerja. Bila terjadi kecelakaan, perusahaan menganggap
bahwa kecelakaan itu :
1. Disebabkan oleh kesalahan tenaga kerja (karyawan) sendiri.
2. Disebabkan teman sekerja sehingga ia (pekerja) mengalami kecelakaan.
3. Tanggungan pekerja, karena menganggap perusahaan merasa sudah membayar (menggaji) maka resiko kecelakaan menjadi tanggungan pekerja.
4. Karena pekerja mengalami kelalaian, sehingga terjadi kecelakaan.
Pada
tahun 1908 di New York, dilakukan kompensasi pertama bagi pekerja yang
mengalami kecelakaan. Setelah tahun 1911, pekerja mendapat kompensasi
Penyakit Akibat Kerja (PAK). Bila disebabkan terkena panas (atmosphere) seharusnya panas dalam industri diberi pelindung (safety) dan inilah yang menghasilkan dasar pemikiran mengenai perkembangan teknologi safety dan sanitasi industri.
Perkembangan terkini mengenai K3 sebagai integrasi dari ISO 9001 : 2000 (Quality) dan ISO 14001 : 1996 (Enviromental)
yang diterapkan diseluruh Negara didunia adalah dengan munculnya
berbagai macam sistem keamanan dan keselamatan kerja yang disesuaikan
dan diselaraskan dengan kebutuhan dan compatibility dari jenis dan lingkungan di industri masing – masing Negara tersebut, misalnya :
1. NSC (USA)
2. SAFETY MAP (Australia)
3. SMK3 (Indonesia)
4. British standard 8800 Guide to OH&SMS (Inggris)
5. SGS Yarsley ICS & ISMOL ISA 2000 Requirements for S&HMS (Swiss)
6. National Standard Authority of Ireland (Irlandia)
7. Det Norske Veritas Standard for Certification of OH&SMS (Holland)
8. South African Bureau of Standard (Afrika Selatan)
9. SIRIM QAS Sdn. Bhd. (Malaysia)
10. OHSAS 18001 dsb.
Keselamatan (safety)
adalah kemampuan untuk mengidentifikasikan dan menghilangkan/
mengontrol resiko yang tidak bisa diterima. Ketidakberterimaan awalnya
berasal dari bahaya,. Bahaya adalah suatu keadaan yang berpotensi untuk
terjadinya kecelakaan dan kerugian.
Potensi
bahaya dapat berasal dari mesin – mesin, pesawat, alat kerja, dan bahan
– bahan serta energi, dari lingkungan kerja, sifat pekerjaan dan proses
produksi yang beresiko akan munculnya bahaya. Faktor – faktor sumber
bahaya adalah :
1. Faktor fisik
2. Faktor kimia
3. Faktor biologi
4. Faktor fisiologi
5. Faktor psikologi
Resiko
adalah kesempatan untuk terjadinya kecelakaan atau kerugian, juga
kemungkinan dari akibat dan kemungkinan bahaya tertentu. Sumber – sumber
resiko adalah:
1. Perubahan
2. Produk
3. Kekayaan dan bahan baku
4. Prosedur dan aktivitas proses
5. Teknologi dan peralatan
6. Personel
7. Tempat kerja dan lingkungan
8. Lingkungan alam, keadaan iklim
9. Eksternal/pihak – pihak yang terkait
Keselamatan ini mencakup akan semua aspek, bisa melalui Manusia, Metode, Mesin (alat),
atau Lingkungan. Untuk keselamatan, manusia dibekali dengan pengetahuan
tentang perlengkapan dalam kegiatan kerjanya dengan melalui intruksi
kerja aman atau Prosedur standar. Metode yang representative dan
compatible juga mampu mendatangkan keselamatan.
Sedangkan mesin (alat) memerlukan suatu aksesoris khusus dalam menunjang kerjanya agar mampu beroperasi secara aman tanpa mengurangi fungsi aslinya dengan sedikit
sentuhan teknologi tidak menutup kemungkinan alat penunjang tersebut
dalam keadaan tertentu bisa sangat penting sekali eksistensinya, ini
dapat kita maksudkan dengan Alat Pelindung Diri (Personal Protective
Equipment) yang diselaraskan dengan fungsi dan jenis bahaya yang sudah
disarankan penggunaannya yang efektif . Untuk lingkungan tergantumg pada
pengaturan tata letak dan fungsi dalam manajemen yang efektif dan
efisien.
Kesehatan (Health) adalah derajat/tingkat
keadaan fisik dan spikologi individu. Kesehatan ini sangat besar sekali
andilnya dalam hal keselamatan dan kecelakaan kerja. Ini dikaitkan
dengan kondisi fisiologis dari manusia, seperti contoh :
1. Ketidakseimbangan fisik/kemampuan fisik tenaga kerja, antara lain :
· Tidak sesuai berat badan, kekuatan dan jangkauan.
· Posisi tubuh yang dapat menyebabkan mudah lemah
· Kepekaan tubuh
· Kepekaan panca indera terhadap bunyi
· Cacat fisik
· Cacat sementara
2. Ketidakseimbangan kemampuan psikologis tenaga kerja, antara lain :
· Rasa takut / phobia
· Gangguan emosional
· Sakit jiwa
· Tingkat kecakapan
· Tidak mampu memahami
· Sedikit ide (pendapat)
· Gerakannya lamban
· Ketrampilan kurang.
3. Stres mental, antara lain :
· Emosi berlebihan
· Beban mental berlebihan
· Pendiam dan tertutup
· Problem sesuatu yang tidak dipahami
· Frustasi
· Sakit mental
4. Stres Fisik, antara lain :
· Badan sakit ( tidak sehat badan )
· Beban tugas berlebihan
· Kurang istirahat
· Kelelahan sensori
· Terpapar bahan
· Terpapar panas yang tinggi
· Kekurangan oksigen
· Gerakan terganggu
· Gula darah menurun
Gangguan
– gangguan kesehatan akibat reaksi fisikokimia (terbakar, luka, terkena
bahan kimia, dsb.) dalam industri sangat sering kali terjadi dan
penyumbang paling banyak dalam catatan kecelakaan kerja ini menuntut
suatu transformasi teknologi klompementer yang aman dan ramah
lingkungan.
Kecelakaan (Accident) adalah kejadian
yang tidak diinginkan yang dapat mengakibatkan, luka pada manusia,
kerusakan harta benda, kerugian pada proses atau terjadinya kontak dengan suatu benda atau sumber tenaga yang lebih dari daya tahan tubuh atau struktur. Kecelakaan ini dibedakan menjadi
1. Lost Time Injure (LTI) yaitu Cidera yang mengakibatkan hilangnya waktu kerja.
2. Restricted Duties Injure (RDI) yaitu Cidera yang mengakibatkan Kerja menjadi terbatas.
3. Medical Treatment Injure (MTI) yaitu Cidera yang memerlukan bantuan petugas kesehatan )
4. First Aid Injure (FAI) yaitu Cidera yang memerlukan P3K
Ini
dapat dituangkan dalam suatu piramida mengenai stratifikasi cidera yang
sering muncul dalam kegiatan industri sesuai dengan teori K3 dibawah
ini :
1
|
10
|
30
|
600
|
Cacat / cidera serius
|
Cidera tanpa cacat
|
Kerusakan harta benda
|
Insiden tanpa cidera atau kerugian yang tampak
|
Teori Frank E. Bird Peterson
|
Kecelakaan ini semuanya menimbulkan kerugian yang tidak diinginkan, antara lain:
1. Kerugian Ekonomis
· Kerusakan bahan dan mesin
– Tangible
– Intangible
· Hari kerja yang hilang
– Hilang pendapatan
– Gangguan usaha
– Gangguan suplay
– Kenaikan premi
– Kontrak buruh/mesin
– Kehilangan keuntungan atas barang jadi
– Biaya pemulihan kepercayaan
· Biaya pengobatan
– Status asuransi
– Asuransi kecelakaan pribadi
– Biaya pemulihan
– Biaya tak diasuransikan
2. Kerugian Non Ekonomis
· Penderitaan fisik
– Sakit
– Cidera
– Cacat Permanen
– Efek kesehatan jangka panjang
– Kematian
· Klaim atas kepercayaan
– Kepercayaan atas produk
– Kepercayaan professional
– Kepercayaan pekerja
– Klaim yang timbul akibat hubungan industrial
· Konsekwensi kehilangan
– Hilang waktu
– Hilang kepercayaan
– Hilang kemerdekaan
– Hilang percaya diri
– Gangguan kehidupan
– Perubahan kebahagiaan
· Rasa tidak aman
Ini telah dijabarkan dan direfleksikan dalam suatu teori Iceberg seperti dibawah ini:
$ 1
|
$ 5 to $ 50
|
$ 1 to $ 3
|
|
· Biaya – biaya yang diasuransikan :
– Perawatan medis
– Ganti rugi
· Biaya yang tidak diasuransikan
– Kerusakan gedung
– Kerusakan peralatan produksi
– Pembelian peralatan P3K
· Biaya lain – lain
– Gaji yang dikeluarkan pada “ waktu hilang “
– Biaya lembur
– Waktu penyelidikan kecelakaan
– Citra buruk perusahaan
|
Teori Gunung Es ( Iceberg)
Kejadian (Incident)
adalah peristiwa yang menimbulkan terjadinya suatu kecelakaan atau
berpotensi terhadap terjadinya suatu kecelakaan. Insiden dibedakan
menjadi :
1. Near Miss, yaitu kejadian yang dapat menyebabkan cidera.
2. Kerusakan property, yaitu kejadian ysng dapat menyebabkan kerusakan alat.
3. Kerusakan Lingkungan, yaitu kejadian yang menyebabkan kerusakan pada lingkungan kerja
Insiden terjadi saat energi yang
tidak bisa dikendalikan, menciptakan stress pada suatu struktur (
barang atau orang ) yang lebih besar daripada yang bisa ditanggungnya. ( William Haddon ).
Dari 75.000 insiden industri dapat diintregasikan dalam suatu persentase sebagai berikut
· 98% dari insiden itu bisa dicegah
· 88% darinya diakibatkan tindakan tidak aman yang dilakukan orang.
· 10% darinya akibat kondisi fisik atau mekanis yang berbahaya.
· 2% tidak bisa ditentukan (Herbert Heinrich ):
Metode
yang paling bernilai dalam pencegahan kecelakaan adalah analog dengan
metoda yang dibutuhkan untuk pengendalian mutu, biaya, dan kualitas
produksi tidak menitik beratkan berapa santunan yang layak diberikan
kepada pekerja agar kecelakaan dapat dikurangi. (H.W. Heinrich, 1931) ini dikenal dengan teori domino.
Pengendalian resiko kecelakaan kerja dapat dilakukan dengan berbagai metoda, yaitu:
1. Teknis
· Eliminasi : penghilangan sumber bahaya
· Subtitusi : mengganti dengan bahan yang kurang berbahaya
· Isolasi : proses kerja yang berbahaya disendirikan
· Enclosing : mengurung / memagari sumber bahaya
· Ventilasi
· Maintenance
2. Administratif
· Monitoring lingkungan kerja
· Pendidikan dan pelatihan
· Labelling
· Pemeriksaan kesehatan
· Rotasi kerja
· Housekeeping: 5S
· Sanitasi yang bersih, mandi, fasilitas kesehatan.
3. Alat pelindung diri
· Topi pengaman
· Pelindung telinga
· Face shield
· Masker
· Respirator
· Sarung tangan
· Sepatu
Usaha
pencegahan kecelakaan kerja hanya berhasil apabila dimulai dari
memperbaiki manajemen tentang keselamatan dan kesehatan kerja. Kemudian,
praktek dan kondisi dibawah standar merupakan gejala penyebab
terjadinya suatu kecelakaan dan merupakan gejala penyebab utama akibat kesalahan manajemen. (Frank E. Bird Peterson) ini dikenal dengan teori manajemen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar